REPORTASE JAKARTAJAKARTA — 19 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain TA selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020 s.d. 2024, WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YF dkk. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus korupsi ini. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi proses penyidikan ini.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat kasus korupsi ini. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
(Red).