REPORTASE JAKARTAGunungsitoli l harian Reportase Jakarta Unit IV Satreskrim Polres Nias mengamankan empat orang karyawan RSUD Bethesda Gunungsitoli atas dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 20 Mei 2025
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur. Bertindak cepat, tim Sat Reskrim Polres Nias melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang mengangkut limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (20/5), petugas mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang tidak jauh dari jalan umum. Empat orang pria yang merupakan karyawan RSUD Bethesda langsung diamankan bersama kendaraan dan barang bukti.
Keempat orang yang diamankan tersebutdiketahui berinisial: D.F.Z. (19 tahun), C.L. (28 tahun), D.L. (26 tahun), F.M.S.L. (18 tahun)
Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran Undang–Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3,” tegas AKP Adlersen.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Polres Nias telah mengambil beberapa langkah, antara lain:
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),Mengamankan empat orang karyawan RSUD Bethesda beserta satu unit mobil pickup dan dua boks berisi limbah medis padat, Membuat Laporan Polisi Model A, Melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
(W.Z).