REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA (Selasa, 20 Mei2025) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga saksi tersebut adalah pengelola money changer dan pengelola keuangan yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Mereka memiliki peran penting dalam membantu penyidik memahami transaksi keuangan yang terkait dengan kasus TPPU.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus TPPU yang terkait dengan korupsi suap dan/atau gratifikasi. Dengan memeriksa saksi-saksi yang relevan, diharapkan dapat diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara intensif dan transparan dalam kasus ini. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot