REPORTASE JAKARTABALI — Kamis 15 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., dkk. dalam sengketa Aset Pemkab Badung.
Upaya hukum banding ini terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan surat keputusan terkait tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara.
Kasus sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, yang merasa keberatan atas penetapan tanah tersebut sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung. Mereka menganggap tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun temurun.
Kemenangan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung. Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pendampingan hukum dan bantuan hukum untuk membantu Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengelola aset daerah.
Dengan kemenangan ini, Kejaksaan Negeri Badung berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Kejaksaan Negeri Badung juga berharap dapat terus berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Badung akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Badung dan pemerintah daerah. (Larty).