REPORTASE  JAKARTA

PALEMBANG — Pada Selasa, 20 Mei 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Buronan tersebut bernama YE, seorang wanita berusia 38 tahun yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

YE diamankan di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Proses pengamanan berjalan lancar karena YE bersikap kooperatif saat diamankan. YE sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan diamankannya YE, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana lainnya. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap para buronan yang masih berkeliaran. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot