– Dokumen ijazah Jokowi diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.
– Skripsi Jokowi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985. – Tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
– Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
– Proses masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
