REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Tujuh belas tahun pasca Reformasi, Indonesia terus berbenah, termasuk dalam sektor hukum yang masih menyisakan banyak catatan.

Hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan, tak jarang justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Di tengah kondisi ini, Pemerintah bersama DPR tengah menyusun RUU KUHAP sebagai pedoman baru dalam penegakan hukum yang diharapkan lebih adil dan berintegritas.

Namun, benarkah RUU ini akan menjawab harapan tersebut?

Adalah BEM UNJ telah menggelar diskusi yang selengkapnya telah dibahas lebih dalam bersama praktisi hukum.

𝘏𝘦𝘳𝘦’𝘴 𝘰𝘶𝘳 𝘴𝘱𝘦aker, yakni: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H
(Praktisi Hukum Tata Negara), Ubedilah Badrun, M.Si
(Dosen Pendidikan Sosiologi UNJ) dan Virdinda La Ode Achmad, S.H., (Founder Action.Ind, Duta Aksi Nusantara & Juristic Indonesia) dan dimoderatori oleh Kasyfi Muhammad (Kepala Departemen Pergerakan BEM UNJ 2025).

Adapun diskusi yang mengumpas “Evaluasi Kualitas Hukum di Indonesia,” tersebut berlangsung di Kampus A UNJ – Ki Hajar Dewantara lantai 9, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, Rawa Mangun, Jakarta Timur. (Red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot