REPORTASE  JAKARTA

PALEMBANG — Senin, 2 Juni 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Dua tersangka yang ditahan adalah MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan perkara obstruction of justice.

Modus operandi MO dan MH ini adalah membuat skenario pada saat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap.

Perbuatan para tersangka ini telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan MO dan MH sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa mereka terlibat dalam dugaan perkara obstruction of justice.

Adapun MO ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan MH ditahan dalam perkara lain. Penahanan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan adil.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot