REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Senin, 2 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Dua saksi yang diperiksa adalah WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional dan DSP selaku SVP Integrated Supply Chain periode 2016-2017. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka YF dkk.
Pada pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus korupsi ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan transparan dalam menangani kasus korupsi ini. Dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Agung dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Larty).