REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban. Salah satu contoh tautan palsu adalah (tautan tidak tersedia) yang memiliki potensi risiko pencurian data pribadi dan kehilangan keuangan. Kejaksaan RI menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi. Tips Menghindari Penipuan Untuk menghindari penipuan, masyarakat diimbau untuk:– Abaikan dan Hapus, pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE
– Jangan Klik, tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya
– Laporkan, pesan mencurigakan ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi
– Verifikasi, informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat dari beragam bentuk kejahatan digital. “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. melalui Hp. 081272507936 atau Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. (Larty).