REPORTASE  JAKARTAKALBAR

JAKARTA — Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri/Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme. Rakor ini bertujuan untuk memperkuat wawasan kebangsaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah preventif terhadap penyebaran paham radikal.

Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyatna, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap substansi dan implementasi SKB tentang penanganan radikalisme. “Perlu dilakukan upaya evaluasi menyeluruh terhadap isi dan implementasi SKB Penanganan Radikalisme ASN, dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga serta efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan,” kata Cecep.

Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menjelaskan bahwa ruang digital kini menjadi medium strategis bagi penyebaran paham radikal. Ia mengidentifikasi empat karakteristik utama yang membuat ruang digital rawan disusupi radikalisme. “Berdasarkan peraturan, Kemenkomdigi memiliki kewenangan untuk melakukan takedown terhadap konten terorisme, pornografi anak dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Safriansyah.

Kemenkomdigi menekankan pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan Indonesia untuk meminimalisir penyebaran konten radikalisme dan terorisme. “ASN harus berjiwa Pancasila dan untuk itu harus dilakukan upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan, mendorong reformasi birokrasi, penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta mendorong pemimpin yang memiliki integritas,” jelas Ni Putu Myari, Kasubdit Penguatan Bela Negara Ditjen Polpum Kemendagri.

Rakor menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya adalah diperlukan peningkatan kapasitas ASN dalam memahami dan mengenali potensi radikalisme. Selain itu, dipandang perlu adanya penyusunan pedoman teknis dan definisi operasional terkait radikalisme di kalangan ASN guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Penyesuaian SKB antar kementerian/lembaga juga menjadi prioritas agar selaras dengan nomenklatur dan regulasi terkini. Rapat diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain BKN, BIN, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikdasmen, BNPT, BPIP, serta pejabat fungsional di lingkungan Kemenko Polkam.

Dengan demikian, Kemenko Polkam berupaya untuk memperkuat wawasan kebangsaan bagi ASN sebagai langkah preventif terhadap penyebaran paham radikal. “ASN akan menjadi komponen utama pedoman moral, memperkuat identitas nasional, meningkatkan profesionalisme, membangun ketahanan nasional, dan menjadi teladan masyarakat, khususnya dalam penanganan radikalisme dan terorisme,” kata Ni Putu Myari.

(Red]

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *