REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Rabu, 11 Juni 2025, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prop. Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan penerimaan devisa negara dan mengatasi kebocoran penerimaan negara.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 150 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor. “Kami ingin memastikan cadangan devisa tetap tinggi dengan meningkatkan penerimaan devisa negara,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa narasumber memaparkan materi terkait peraturan devisa hasil ekspor. Supriyanto dari Kejaksaan Agung menyampaikan materi tentang peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dalam meningkatkan penerimaan devisa negara.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami peraturan devisa hasil ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa negara,” kata Supriyanto.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan devisa negara dan memperbaiki tata kelola di bidang ekspor. Dengan demikian, penerimaan devisa hasil ekspor dapat maksimal.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kerja sama antar lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan devisa hasil ekspor.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami peraturan devisa hasil ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa negara, sehingga cadangan devisa tetap tinggi dan perekonomian negara dapat terjaga.
Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Rabu, 11 Juni 2025, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prop. Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan penerimaan devisa negara dan mengatasi kebocoran penerimaan negara.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 150 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor. “Kami ingin memastikan cadangan devisa tetap tinggi dengan meningkatkan penerimaan devisa negara,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa narasumber memaparkan materi terkait peraturan devisa hasil ekspor. Supriyanto dari Kejaksaan Agung menyampaikan materi tentang peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dalam meningkatkan penerimaan devisa negara.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami peraturan devisa hasil ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa negara,” kata Supriyanto.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan devisa negara dan memperbaiki tata kelola di bidang ekspor. Dengan demikian, penerimaan devisa hasil ekspor dapat maksimal.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kerja sama antar lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan devisa hasil ekspor.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami peraturan devisa hasil ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa negara, sehingga cadangan devisa tetap tinggi dan perekonomian negara dapat terjaga.
(Larty).