REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melaksanakan lelang barang rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Kamis, 12 Juni 2025. Objek lelang yang laku terjual berupa sebidang tanah berikut bangunan di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023. Objek lelang tersebut atas nama Terpidana Stefanus Richard dkk dalam perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Barang rampasan ini merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana Stefanus Richard dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar. Hasil lelang ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban melalui Asosiasi.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain (tautan tidak tersedia) Hasil dari pelaksanaan lelang di atas laku terjual senilai Rp2.890.255.000.
Dengan suksesnya lelang ini, Kejaksaan RI dapat memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemulihan aset negara dan mengembalikan kerugian kepada para korban,” kata Dr. Harli Siregar.
Kejaksaan RI berharap dengan suksesnya lelang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.
Pelaksanaan lelang ini juga menunjukkan kemampuan Kejaksaan RI dalam melakukan pemulihan aset negara dan mengembalikan kerugian kepada para korban. (Larty).