ReportaseJakarta||Jakarta, 16 Juni 2025 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru honorer berinisial FCR (52) yang dilaporkan ke Polsek Kemayoran dengan nomor laporan LP/B/188/III/2025/SPKT/POLSEK KEMAYORAN/POLRES METRO JAKPUS/POLD, METRO JAYA, menuai sorotan tajam dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Fajar Kurniawan, S.H., M.H. dari kantor hukum CAMUFA and Partner menilai penyidik bersikap lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut, padahal sejumlah bukti telah terpenuhi.
“Sudah ada pengakuan dari terduga pelaku, serta dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan hasil visum. Ancaman pidana dalam pasal 170 KUHP jelas di atas 5 tahun. Jadi, apa lagi yang ditunggu oleh penyidik?” tegas Fajar dalam keterangan persnya, Senin (16/6).
Lambannya proses ini dikhawatirkan memberi ruang bagi pelaku untuk menghindar dari tanggung jawab hukum dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Fajar menekankan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti dan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. “Namun, justru penyidik seolah mengulur-ulur proses hukum tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Lebih menyedihkan, korban yang sehari-harinya mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik kini mengalami trauma berat baik fisik maupun psikis. Keluarga korban mendesak agar Divisi Propam Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM turut mengawasi dan mengaudit kinerja penyidik Polsek Kemayoran yang dianggap melanggar prinsip keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan melaporkan langsung ke Divisi Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM. Ini soal hak korban untuk mendapatkan keadilan,” tegas kuasa hukum.