REPORTASE  JAKARTA

Sukaraja — Selasa, 24 Juni 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Buronan tersebut diidentifikasi sebagai BS, seorang laki-laki berusia 64 tahun yang merupakan warga Jl. Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja.

BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Proses penyidikan terhadap BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Saat diamankan, BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tambahnya.

Pengamanan BS ini merupakan hasil kerja keras Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan pengamanan BS, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum. Kejaksaan Agung akan terus melakukan monitoring dan penindakan terhadap buronan lainnya yang masih berkeliaran.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot