REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk mengetahui fakta-fakta yang terkait dengan kasus korupsi ini.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain IST selaku Staf Accounting PT Sritex, BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada, dan HW selaku Pembuat Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009. Mereka diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan proses pemberian kredit dan pengelolaan dana oleh PT Sritex.
Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah ada unsur-unsur korupsi dalam pemberian kredit tersebut. Kejaksaan Agung RI akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperkuat kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sumber: Kejaksaan Agung RI (Larty).