REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — (28/7) Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di beberapa provinsi melaksanakan rangkaian kegiatan penegakan hukum dalam kurun waktu Rabu 11 Juni 2025 sampai dengan Minggu 15 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Di provinsi Sumatera Selatan, Tim Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan melakukan verifikasi 2 perusahaan atas nama PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat/plasma. “Kami melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka dalam membangun kebun masyarakat/plasma,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Selain itu, Tim Satgas PKH juga melakukan pemasangan plang untuk lokasi/area Kawasan Taman Nasional (TN)/Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI) dan area 20% kewajiban Perusahaan membangun perkebunan masyarakat/plasma. Di Sumatera Selatan, Tim Satgas PKH memasang 8 plang di kawasan SM/TWA, 7 plang di Kawasan HTI, dan 23 plang di area/lokasi plasma.

Di Kalimantan Selatan, Tim Satgas PKH melakukan rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalimantan Selatan untuk persiapan pembuatan Plang kegiatan penguasaan lahan. “Kami melakukan rapat virtual untuk memastikan bahwa semua pihak terkait siap dalam pelaksanaan kegiatan penguasaan lahan,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Sementara itu, di Kalimantan Timur, Tim Satgas PKH melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah Kalimantan Timur. “Kami berkoordinasi dengan Tim Satgas Garuda untuk memastikan bahwa kegiatan penguasaan lahan dapat dilaksanakan dengan efektif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Dengan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH berharap dapat mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha. “Kami berkomitmen untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mengembalikan kawasan hutan yang telah rusak,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Dalam waktu dekat, Tim Satgas PKH akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum di beberapa provinsi untuk mencapai target penguasaan kembali lahan yang telah ditetapkan. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengembalikan kawasan hutan yang telah rusak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot