REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Keenam saksi yang diperiksa adalah WH selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek, FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020, MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, STD selaku General Manager PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, RS selaku Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020, dan IWT selaku Product Manager PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021.

Mereka diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan kasus korupsi dan membawa pelaku ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *