REPORTASE  JAKARTA

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Keempat tersangka tersebut adalah RY selaku Kepala Cabang PT. MB, AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan AT selaku Direktur PT. MB.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Modus operandi dalam kasus ini adalah adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, namun dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde dan terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Dalam penyidikan ini, tim penyidik juga menemukan bukti adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar.

“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus melakukan penyidikan dan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *