REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan. Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia.

Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality. Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024. Presiden RI juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 yang mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.

Plt. JAM-Bin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum. Ia juga mengharapkan ke depannya ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Hukum RI, Kedutaan Besar Rusia, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Luar Negeri. Sementara itu, pejabat Kejaksaan yang hadir yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan ekstradisi ini merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi. Dengan demikian, Aleksandr Zverev akan menjalani proses penuntutan di Federasi Rusia sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

(LARTY).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot