REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan dan penyidikan yang mendalam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, menjelaskan bahwa pemeriksaan dan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina masih berkembang. “Pemeriksaan dan penyidikan ini masih terus dilakukan, sehingga tim penyidik JAM Pidsus telah memeriksa saksi sebanyak 273 orang,” terang Harli Siregar.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka. Para tersangka tersebut adalah AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.
“Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah),” ungkap Harli Siregar.
Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi ini untuk mengembalikan kerugian negara dan perekonomian negara. “Kejaksaan Agung akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” tegas Harli Siregar.
Dengan penetapan 9 tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi di PT Pertamina. Kejaksaan Agung juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
Penyidikan kasus korupsi ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kemampuan dan komitmen untuk menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara dan perekonomian negara. Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat.
Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan penyidikan serta penuntutan secara profesional dan transparan. Dengan demikian, diharapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dikembalikan.
(LARTY).