REPORTASE  JAKARTA

Nias Selatan
2 kali gagal mediasi antara korban pengeroyokan berinisial Tahoaro Tafonao (40) dengan pelaku oknum Mantan Kepala Desa Harefa Orahua Faedozatulo Tafonao (Als Ama Sopi(48) dan Mazatulo (Als Ama Erlan (27) tidak menemui titik terang. Mediasi yang difasilitasi Polsek Gomo, karena yang diduga pelaku tidak menghadiri undangan dari Polsek secara resmi pada hari Senin (28/07/25).

Alhasil, kasus pengeroyokan itu pun akan kembali dilanjutkan proses hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh KOMNAS LP-KPK Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan Agustinus Zebua, saat melakukan konfirmasi kepada Penyidik Polsek Gomo, ELOHANSEN SARLIN MARBUN, SH. Jabatan INSPEKTUR POLISI SATU NRP 78110033.

“ELOHANSEN mengatakan saat diwancarai oleh beberapa media di Polsek Gomo, Laporan saudara di Polsek Gomo, tentang dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) dan dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 30/06/2025 sekira pukul 17:00 Wib Di Dusun III, Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan”, Jelasnya.

“ELOHANSEN Menjelaskan langkah-langkah yang telah kita lakukan sebagai penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Gomo Yaitu

1. Kita sudah berusaha melakukan Pemeriksaaan (Interogasi/Wawancara) terhadap Pelapor/Korban an. Tahoaro Tafonao alias Ama Lince
2.Melalukan Pemeriksaan (Interogasi/Wawancara) terhadap saksi-saksi an. Sangoyao Tafonao alias Ama Yurima, Fasondata Bawamenewi alias Ama Feli, dan Piusman Tafonao, Als Ama Wiman.
3. Pada tanggal 6 Juli telah mengirim surat Undangan Interogasi terhadap Terlapor, Saudara Ama Sopi dan Saudara Ama Erlan, namun tidak mengindahkan atau tidak hadir.
4. Pada tanggal 8 Juli mengirim Undangan Mediasi (Restoratif Justice) namun tidak dihadiri oleh terlpor Ama Sopi dan Ama Erlan, Pungkasnya Penyidik.
5. 23 juli 2025 pihak Polsek Gomo telah berupaya mendatangkan pihak terlapor untuk dilakukan interogasi hingga kedua terlapor telah memberikan keterangannya.
6.Pada tgl 28/07/2025, telah melaksanakan mediasi yang kedua kalinya hingga kedua belah pihak baik Terlapor maupun Pelapor sepakat untuk berdamai,

Lebih lanjut- Upaya atau rencana tindak lanjut Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Gomo Yaitu:
-Melakukan Gelar Perkara hasil hasil penyelidikan dengan Satuan Fungsi terkait di Kantor Sat Reskrim Polres Nias Selatan, untuk menentukan status Perkara apakah dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.
-Mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara terhadap Pelapor An. Tahoaro Tafonao.,Tutupnya.

pihaknya sudah berupaya mengundang kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil akibat yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut tidak mengindahkan kesepakatan perdamaian.

“Akan tetapi proses mediasi tadi tidak ada titik temu”.

Agustinus Zebua, meminta kepada penyidik sesegera mungkin pelaku ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada para pelaku oleh pihak kepolisian Polsek Gomo, kita khawatir para pelaku pengeroyokan tersebut “melarikan diri” dan melakukan hal yang sama kepada orang lain mengingat sesuai informasi yang di sampaikan oleh masyarakat di Polsek Gomo bahwa salah satu pelaku yaitu mantan Kades inisial AS selalu melakukan tindakan yang melanggar Hukum dan Arogan terhadap masyarakat dan bahkan beliau tidak segan melakukan pemukulan.

Dia mengaku, pihaknya memang sudah menerima Sprindik dalam waktu beberapa hari ke depan oknum Pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka

Meski begitu, ia berharap proses hukum itu secepatnya diproses sehingga tidak terkesan berlarut-larut karena laporan Korban di Polsek Gomo sejak 30 Juni kemarin.

“Oleh karena itu saya berharap sekali lagi kepada pihak kepolisian untuk segera ada penetapan tersangka kepada para pelaku tersebut sebab sudah cukup bukti-bukti yang dikantongi oleh penyidik. Maka lagi-lagi kami tegaskan bahwasanya kasus ini perlu ditetapkan tersangka yang bersangkutan atau si terlapor, tegasnya

W. Z

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot