REPORTASE  JAKARTA

JAWA BARAT — Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan dana desa secara akuntabel dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada Selasa, 29 Juli 2025 di Subang, Jawa Barat.

“Bangun Desa, Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa. Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.

JAM-Intel menyampaikan bahwa penguatan desa merupakan mandat dari Visi Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Salah satu fokus perhatian Kejaksaan adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi.

Penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara aktif,” tegas JAM-Intel.

Kejaksaan juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah perdesaan. Sinergi antar-pihak sangat diperlukan untuk mencegah kasus-kasus penyimpangan dana desa.

Data Kejaksaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 275 perkara hukum terkait penyimpangan Dana Desa. Bahkan, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menyidik kasus dugaan pungutan liar oleh aparat desa yang melibatkan 20 Kepala Desa.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kerja sama antara JAM-Intel dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Umum ABPEDNAS, serta Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat.

“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas JAM-Intel. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan pejabat lainnya.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kejaksaan RI berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga desa dalam pengelolaan dana desa yang akuntabel dan berkelanjutan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *