REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-DATUN) secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam bentuk Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025 di Kantor Pusat PT PNM, Jakarta Selatan.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga negara dan BUMN dalam menghadapi dinamika dan tantangan hukum di sektor pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. JAM-Datun Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PT PNM kepada Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.
“Kami menyambut baik kepercayaan tersebut. Kerja sama ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta perlindungan hukum yang menyeluruh bagi PT PNM,” ujar JAM-Datun. PT PNM sebagai lembaga pembiayaan yang mengemban tugas strategis untuk mendukung pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM), memiliki keterlibatan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini tentu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil, reputasi, hingga aspek kepatuhan perusahaan. JAM-Datun menekankan pentingnya pemahaman prinsip business judgment rule dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
“Prinsip ini harus dijadikan acuan oleh seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT PNM agar tetap berhati-hati, beritikad baik, dan berorientasi pada kepentingan institusi, serta senantiasa patuh terhadap anggaran dasar dan regulasi yang berlaku,” tambahnya. PKS ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan PT PNM dan memberikan keyakinan dalam setiap langkah strategis yang diambil.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia, misalnya melalui pelatihan bersama yang bertujuan mengantisipasi perkembangan regulasi dan peraturan hukum yang sangat dinamis di era saat ini. “Saya sangat berharap PT PNM juga dapat lebih berperan dalam penguatan SDM, termasuk melalui pelatihan bersama guna mengantisipasi lajunya perkembangan aturan hukum serta regulasi sekarang ini,” ucap JAM-Datun.
Dengan penandatanganan PKS ini, Kejaksaan RI dan PT PNM berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam hubungan antara Kejaksaan RI dan PT PNM sebagai BUMN strategis di sektor pembiayaan mikro.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi beserta jajaran Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC), termasuk para direktur anak usaha PT PNM seperti PNM Venture Capital dan PNM Investment Management. Dari pihak Kejaksaan Agung hadir pula Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton, Para direktur, koordinator, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama antara Kejaksaan RI dan PT PNM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat posisi PT PNM sebagai lembaga pembiayaan yang strategis dalam mendukung pengembangan koperasi dan UKM di Indonesia.
(Larty).