REPORTASE JAKARTAJAKARTA –– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dua perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus Tersangka Mulyadi Abd Gani bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Bireuen dan Tersangka Midun Elpa Saputra bin Aspar dari Kejaksaan Negeri Sintang.
Kasus Mulyadi Abd Gani bermula pada 14 Maret 2025, di sebuah kilang padi di Desa Seuneubok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, dimana tersangka dan anak korban terlibat perdebatan mengenai pemuatan beras.
Perdebatan berakhir dengan kekerasan fisik yang menyebabkan anak korban mengalami luka-luka, termasuk luka lecet kemerahan pada kepala bagian atas disertai pembengkakan, bengkak pada pergelangan tangan kanan, serta dua luka gores kemerahan pada ujung jari tengah dan jari manis tangan kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H, Kasi Pidum Yanuar Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H serta Jaksa Fasilitator Lainatussara, S.H., M.H. dan Leni Fuji Lesti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice dengan mendamaikan pihak korban dan tersangka pada 21 Juli 2025.
Dalam proses perdamaian, tersangka Mulyadi Abd Gani mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada saksi korban. Saksi korban kemudian meminta agar proses hukum yang dijalani oleh tersangka dihentikan.
Sementara itu, kasus Midun Elpa Saputra bin Aspar dari Kejaksaan Negeri Sintang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilaksanakannya proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Keputusan ini diambil sebagai perwujudan kepastian hukum dan upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
(Larty).