REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Buronan yang diamankan adalah Remyzard Adi Putra, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Remyzard Adi Putra diamankan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengamanan Remyzard Adi Putra merupakan salah satu contoh keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara pidana. Dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi, Kejaksaan Agung dapat menangkap buronan yang telah lama dicari.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya penangkapan buronan lainnya yang masih berkeliaran, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat.
(Larty).