REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Jakarta. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain pejabat bank, karyawan, dan pihak terkait lainnya. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, termasuk ISL dan lainnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih detail tentang dugaan korupsi dalam pemberian kredit tersebut. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan 14 saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara korupsi dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.