REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Jakarta. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain pejabat PT Pertamina, karyawan, dan pihak terkait lainnya. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, termasuk HW dan lainnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih detail tentang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani perkara korupsi dengan serius dan transparan. Pemeriksaan 14 saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
(Larty).