REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan melibatkan beberapa orang yang terkait dengan kasus ini, termasuk pejabat bank dan analis kredit. Keenam saksi yang diperiksa adalah AN, SH, RY, MFM, PS, dan RR.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL dkk. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan.
(Larty)