REPORTASE JAKARTAPALEMBANG — LLKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506.150.000.000 dengan pecahan uang senilai Rp 100.000 terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara dan tidak hanya memprioritaskan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga melakukan penyelamatan keuangan negara.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun dari estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Selain itu, terdapat potensi penyelamatan keuangan negara tambahan dari aset yang sudah diblokir dan akan dilelang dengan estimasi sekitar Rp 400 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani kasus korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Larty).