REPORTASE JAKARTAKamis, 14 Agustus 2025, menjadi 7 hari bersejarah bagi Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung. Mereka berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Rony Yustianto, di SPBU Madiun Kertosono.
Ahmad Rony Yustianto, 50 tahun, merupakan terdakwa dalam kasus penipuan yang merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red).