REPORTASE JAKARTASelasa, 12 Agustus 2025, Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, kembali berhasil melelang Barang Rampasan Negara berupa 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
Total penjualan 6 bidang tanah tersebut sebesar Rp435.490.000, yang akan disetorkan ke Bank Indonesia. Ini merupakan kali kedua Badan Pemulihan Aset melelang aset Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat. Pada 16 Mei 2024, Tim Badan Pemulihan Aset juga berhasil melelang 11 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan total penjualan sebesar Rp512.842.000.
Dengan demikian, total keseluruhan aset yang terjual yakni sebesar Rp948.332.000. Badan Pemulihan Aset terus berupaya untuk memulihkan keuangan negara dengan melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menyatakan bahwa Badan Pemulihan Aset berkomitmen untuk melakukan pemulihan aset negara dengan efektif dan efisien. “Kami akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara dengan bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia dan Kejaksaan RI,” kata Dr. Amir Yanto.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman (tautan tidak tersedia) Dengan mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel, Badan Pemulihan Aset berharap dapat memaksimalkan hasil lelang dan memulihkan keuangan negara.
Badan Pemulihan Aset juga bekerja sama dengan Kejaksaan RI untuk melakukan pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI tentang Pemulihan Aset, Badan Pemulihan Aset dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian aset negara.
Dengan keberhasilan lelang aset Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, Badan Pemulihan Aset menunjukkan komitmennya untuk melakukan pemulihan aset negara dengan efektif dan efisien. Badan Pemulihan Aset akan terus berupaya untuk memulihkan keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Pelaksanaan lelang yang transparan dan akuntabel juga menunjukkan komitmen Badan Pemulihan Aset untuk melakukan pemulihan aset negara dengan baik dan benar. Dengan demikian, masyarakat dapat percaya bahwa aset negara dikelola dengan efektif dan efisien.
Dalam waktu dekat, Badan Pemulihan Aset akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara dengan bekerja sama dengan lembaga terkait. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Badan Pemulihan Aset berharap dapat memulihkan keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Badan Pemulihan Aset juga berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya dalam melakukan pemulihan aset negara dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat percaya bahwa aset negara dikelola dengan baik dan benar.
Dengan keberhasilan lelang aset Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, Badan Pemulihan Aset menunjukkan bahwa lembaga negara dapat bekerja sama dengan efektif untuk melakukan pemulihan aset negara. Badan Pemulihan Aset akan terus berupaya untuk memulihkan keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
(Larty).