REPORTASE JAKARTAJakarta, 15 Agustus 2025 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikuasai secara ilegal dalam Sidang Tahunan MPR RI. Presiden RI menegaskan bahwa negara berhasil menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal, termasuk 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, serta 3,1 juta hektare lahan yang berhasil direbut kembali untuk negara.
Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan operasi penertiban. Satgas lintas sektoral bekerja siang dan malam untuk memverifikasi serta menertibkan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan negara.
“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” tegas Presiden Prabowo.
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang didampingi oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga negara terkait.
Dalam operasi penertiban di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Satgas berhasil menertibkan lahan milik PT Sampewali yang menguasai 24.233 hektare lahan dengan izin untuk tanaman keras, namun terdapat 2.429,45 hektare lahan ditanami kelapa sawit yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Dengan keberhasilan penertiban ini, Presiden Prabowo berharap bahwa kekayaan alam dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. “Negara hadir untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.
(Larty).