REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 15 Agustus 2025 – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejati Riau telah berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan identitas ROBBY MATTOALY. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.

ROBBY MATTOALY merupakan terpidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam perkara Pembayaran Komisi atau Fee Marketing pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT. Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, ROBBY MATTOALY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Jaksa Agung dalam pernyataan resminya.

Saat diamankan, ROBBY MATTOALY bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai dan memberikan keadilan bagi korban. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana lainnya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot