REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Kedua saksi yang diperiksa adalah HADN selaku CCA BNI dan DP selaku Karyawan Swasta. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus yang kuat dan membawa pelaku ke pengadilan.

Kejagung telah memeriksa beberapa saksi sebelumnya dalam kasus ini dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kejagung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.

Pemeriksaan saksi ini juga diharapkan dapat membantu Kejagung dalam memperoleh bukti-bukti yang lebih kuat untuk membangun kasus yang solid dan membawa pelaku ke pengadilan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot