REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Pada tanggal 26 Agustus 2025, aparat berhasil membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar, yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online.
Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online.
Pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” kata KBP Ferdy Saragih.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.
Komitmen Polri dalam memberantas judi online patut diapresiasi. Dengan sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya, diharapkan praktik judi online dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa aman dalam menggunakan teknologi digital.
Dalam waktu dekat, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret yang diambil oleh Polri untuk memberantas judi online. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu Polri memberantas praktik ilegal ini.
(Larty).