REPORTASE JAKARTAJakarta — Selasa, 26 Agustus 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang. Buronan tersebut adalah Theng Hong Sioe als Soso, seorang laki-laki berusia 67 tahun yang berasal dari Semarang.
Theng Hong Sioe als Soso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perpajakan secara berlanjut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp4.929.628.030. Ia diamankan di Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Setelah diamankan, Theng Hong Sioe als Soso diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dengan pengamanan Theng Hong Sioe als Soso, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pengamanan ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang bagi buronan untuk melarikan diri dari hukum.
(Red/LR).