REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, di Jakarta. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain EED selaku PNS pada Kementerian ESDM, DSP selaku SVP Integrated Supply Chain 2017, MUA selaku Karyawan Swasta, dan beberapa orang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini untuk mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan berguna bagi proses penyidikan.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejagung berharap dapat memperkuat kasus dan memberikan bukti yang cukup untuk proses persidangan. Kejagung juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kejagung akan terus memberikan informasi dan update terkait dengan perkembangan kasus ini. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui kanal-kanal informasi resmi Kejagung.
(Larty).