REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan evaluasi terhadap berkas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Ambon. Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka yang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

Dengan demikian, Jaksa Agung RI memutuskan untuk menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap para tersangka sebagai alternatif penyelesaian perkara. “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas JAM-Pidum.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk memberikan penanganan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi para pengguna narkotika. Rehabilitasi diharapkan dapat membantu para tersangka untuk pulih dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Dengan adanya keputusan ini, Kejaksaan RI berharap dapat memberikan kontribusi pada penurunan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Kejaksaan RI akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot