REPORTASE JAKARTA JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dua belas saksi yang diperiksa memiliki latar belakang dan peran yang berbeda-beda, baik sebagai pejabat bank maupun sebagai pihak terkait dengan PT Sritex. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan dan informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus yang kuat terhadap para tersangka. Kejaksaan Agung juga akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh saksi dan pihak terkait untuk kooperatif dan memberikan informasi yang sebenarnya dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
(Larty).