REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian menyelenggarakan Webinar bertajuk “Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan” pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional Jaksa dari seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Webinar ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa. RPP ini dirancang untuk mengakomodasi kekhususan peran ganda Jaksa yang tidak hanya berfungsi dalam lingkup eksekutif sebagai pelayan publik, tetapi juga berperan dalam lingkup yudikatif sebagai aparat penegak hukum.
Para narasumber yang dihadirkan dalam webinar ini adalah Prof. Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Aba Subagja, S.Sos., M.AP., dan Dr. Herman, (tautan tidak tersedia) Mereka membahas konsep kekhususan Jaksa dari perspektif lex specialis dan lex generalis, serta strategi pembinaan karier Jaksa sebagai PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki karakteristik unik.
Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan urgensi pengaturan khusus kepegawaian Jaksa, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis guna mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, modern, dan berorientasi kinerja. “Webinar ini menjadi platform penting untuk memperkuat pemahaman bersama tentang kekhususan Jaksa,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Sri Kuncoro, S.H., (tautan tidak tersedia)
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola kepegawaian yang adaptif dan kolaboratif, sejalan dengan visi pembangunan hukum nasional serta agenda reformasi birokrasi. Kebijakan kolaboratif ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain.
Melalui regulasi ini, Kejaksaan berharap dapat mengisi kekosongan hukum, menyinkronkan berbagai aturan yang sudah tidak relevan, serta memperkuat kapasitas SDM Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Langkah ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya tujuan ke-16.
Dengan demikian, Kejaksaan RI berharap dapat terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas SDM-nya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Webinar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan berorientasi pada kinerja.
(Larty).