REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka dicokok lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi yang dimaksud. Saat didatangi, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 17,70 gram, 5 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 3,74 gram, dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,30 gram.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,77 gram. Sabu itu disembunyikan tersangka dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas. Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti dalam kondisi siap edar, sehingga tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar polisi bisa bertindak cepat dan tepat. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Larty).