REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Keempat saksi yang diperiksa adalah AF selaku Direktur Utama PT Libera Technologies Indonesia, ESH selaku Business Controller PT Ayooklik Air Mas Perkasa, IS selaku Staf Sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa, dan DL selaku Direktur PT Samafitro. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat diperoleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Pemeriksaan 4 saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kasus korupsi yang terjadi dan membantu Kejagung dalam menegakkan hukum di Indonesia.
(Larty)..