REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Keenam saksi yang diperiksa adalah AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara, BPP selaku Kepala Divisi Operasi Produksi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, AB selaku Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, UBAA selaku Senior Manager Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan STH selaku Direksi PT Pertamina International Shipping.

Keenam saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat diperoleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Pemeriksaan 6 saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kasus korupsi yang terjadi dan membantu Kejagung dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di perusahaan negara, termasuk PT Pertamina. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *