REPORTASE  JAKARTA

Jakarta — Jumat (12/9) Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset kian menguat. Namun, praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H. mengingatkan bahwa akuntabilitas harus menjadi kunci utama dalam implementasi undang-undang tersebut.

> “Kita mendukung penuh, tapi jangan sampai aturan ini malah menjadi senjata baru untuk penyalahgunaan wewenang. Setiap proses perampasan aset harus melalui mekanisme yang akuntabel,” tegasnya.

Rahmat menilai, perampasan aset memang progresif, tetapi juga memiliki risiko jika tidak dijalankan dengan hati-hati. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya putusan pengadilan yang terbuka, bukti kuat, serta keterlibatan publik dalam pengawasan.

> “Penyitaan aset nilainya bisa miliaran hingga triliunan rupiah. Kalau tidak akuntabel, bisa muncul praktik baru yang justru merusak sistem hukum. Karena itu, prinsip keterbukaan adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Ia menambahkan, akuntabilitas tidak hanya menjaga kredibilitas hukum, tetapi juga memastikan keadilan berjalan tanpa diskriminasi.

“Kalau ada akuntabilitas, rakyat akan percaya. Kalau tidak, publik justru curiga dan undang-undang ini bisa kehilangan legitimasi. Ini harus jadi perhatian DPR dan pemerintah,” tutup Rahmat.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot