REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 16 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Saksi yang diperiksa berinisial SWP, selaku Pemegang Saham PT Evercross Technology Indonesia. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka MUL.

“Dalam pemeriksaan ini, kami ingin mengetahui secara detail peran dan keterlibatan saksi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang diduga melibatkan unsur korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangan tertulis.

Pemeriksaan saksi SWP ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara ini. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan Kejagung dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk membangun kasus yang kuat.

Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus korupsi yang terjadi di lembaga negara, termasuk di Kemdikbudristek. Dengan pemeriksaan saksi ini, diharapkan dapat memperkuat bukti dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot