Pembentukan Pamapta ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025, yang diterbitkan pada September 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan struktur organisasi Polri di tingkat Polres dan Polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Istilah Pamapta sejatinya bukan hal baru di tubuh Polri. Satuan ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, dan humanis. (Asty).
Pembentukan Pamapta ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025, yang diterbitkan pada September 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan struktur organisasi Polri di tingkat Polres dan Polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Istilah Pamapta sejatinya bukan hal baru di tubuh Polri. Satuan ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, dan humanis. (Asty).
