REPORTASE JAKARTA
Kota Cikarang, 26 Januari 2026 – Pengguna angkutan umum di Kota Cikarang mengeluhkan tarif mahal yang dikenakan oleh supir angkot. Salah satu contohnya adalah seorang warga yang bernama Amin, yang menggunakan angkot nomor 17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah. Amin mengaku bahwa supir angkot meminta tarif Rp 10.000 untuk perjalanan dari Stasiun Cikarang ke Samsat Kabupaten Bekasi, padahal jarak tempuhnya hanya sekitar kurang dari 4 KM dan tarif yang seharusnya dikenakan adalah Rp 5000.
Kejadian ini tidak hanya dialami oleh Amin saja, tetapi juga banyak pengguna angkutan umum lainnya di Kota Cikarang yang mengalami hal serupa. Mereka merasa resah dan tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh supir angkot. Ketua Organda Kabupaten Bekasi, H. Obing Fachrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan terkait tarif mahal yang dikenakan oleh supir angkot. Ia berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap kejadian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pihak Organda dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menangani masalah ini. Pihak Organda juga mengimbau kepada supir angkot untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak meminta tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kerja sama antara masyarakat dan Organda, diharapkan masalah tarif mahal yang dialami oleh pengguna angkutan umum di Kota Cikarang dapat diatasi dan masyarakat dapat menggunakan jasa angkutan umum dengan lebih nyaman dan aman. Reportase ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk mengambil tindakan yang tepat dalam menangani masalah tarif mahal yang dialami oleh pengguna angkutan umum di Kota Cikarang. #KeluhanTarif #Angkot #Cikarang, #Masyarakat #Perlindungan (Firly Bahrul).