REPORTASE JAKARTAKuningan – Pemimpin Redaksi media (tautan tidak tersedia), Irwan Fauzi, secara resmi mendatangi Unit Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan ancaman kekerasan dan penghinaan yang diteruannya melalui media elektronik. Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan isu kepentingan publik, khususnya peredaran obat-obatan tipe G serta polemik Lembar Kerja Siswa (LKS).
Irwan Fauzi, Pemimpin Redaksi (tautan tidak tersedia), menyatakan bahwa ancaman yang diterima bukanlah persoalan pribadi, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan upaya membungkam pers yang menjalankan fungsi kontrol publik. “Saya menegaskan, ancaman yang saya terima bukan persoalan pribadi. Ini adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan upaya membungkam pers yang menjalankan fungsi kontrol publik,” tegas Irwan Fauzi.
Irwan Fauzi juga menjelaskan bahwa rangkaian intimidasi bermula sejak awal Januari 2026 setelah (tautan tidak tersedia) mempublikasikan pemberitaan mengenai obat-obatan tipe G. Upaya tekanan terus berlanjut melalui pesan, panggilan, dan komunikasi intensif yang tidak ia tanggapi. Situasi kemudian kembali memuncak pada 29 Januari 2026, setelah (tautan tidak tersedia) mengangkat pemberitaan mengenai LKS, di mana Irwan menerima pesan bernada ancaman dan penghinaan.
Irwan Fauzi menilai bahwa perbedaan pandangan atau keberatan atas sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan beradab, bukan dengan intimidasi. “Keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Ancaman kekerasan adalah tindakan barbar yang tidak boleh mendapat toleransi dalam negara hukum,” kata Irwan.
Irwan Fauzi juga menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai upaya menjaga marwah pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman. “Saya datang ke Polres Kuningan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk memastikan bahwa hukum berdiri melindungi pers, bukan membiarkan jurnalis bekerja dalam rasa takut,” pungkasnya.