REPORTASE  JAKARTA

MedanSelasa (02/02/2026) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022. Tersangka baru tersebut adalah ET, selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. “Tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Rizaldi.

Penetapan tersangka ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait dalam perkara tersebut. Tersangka ET dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik telah menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK, yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara yang sama. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain,” kata Rizaldi.

Tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasipenkum Rizaldi menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. “Kami akan terus melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini,” ujarnya.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Sumut menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *